"Kami telah koorsinasikan dengan rutan Pondok Bambu untuk di titipkan. Setelah penerimaan tahap ke dua hari ini juga kita akan pindahkan dia ke Rutan (Pondok Bambu)," kata Kepala Kejaksaa Negeri Jakarta Pusat Hermanto kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2016).
Hermanto menambahkan setelah penerimaan berkas tahap kedua beserta barang buktinya dilakukan, kejaksaan akan melakukan persiapan untuk melimpahkan Jessica ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pun siap menunggu kedatangan Jessica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) pada Kamis (26/5) kemarin. Dengan begitu, Jessica akan segera diadili di persidangan. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin yang mati akibat racun sianida.
"Sekarang kita tunggu kedatangan rekan-rekan penyidik dari Polda Metro Jaya," pungkas Hermanto. (adf/rvk)











































