Jessica akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu Hari ini

Jessica akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu Hari ini

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Jumat, 27 Mei 2016 10:11 WIB
Jessica akan Dipindah ke Rutan Pondok Bambu Hari ini
Foto: Kajari Jakpus Hermanto (Aditya Fajar Indrawan/detikcom)
Jakarta - Kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atas tersangka Jessica Kumala Wongso telah lengkap (P21). Mengenai proses penahanan, Jessica yang sebelumnya ditahan di Polda Metro Jaya, rencananya hari ini akan dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu.

"Kami telah koorsinasikan dengan rutan Pondok Bambu untuk di titipkan. Setelah penerimaan tahap ke dua hari ini juga kita akan pindahkan dia ke Rutan (Pondok Bambu)," kata Kepala Kejaksaa Negeri Jakarta Pusat Hermanto kepada wartawan, di kantor Kejari Jakarta Pusat, Jumat (28/5/2016).

Hermanto menambahkan setelah penerimaan berkas tahap kedua beserta barang buktinya dilakukan, kejaksaan akan melakukan persiapan untuk melimpahkan Jessica ke pengadilan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pun siap menunggu kedatangan Jessica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai rencananya hari ini Kejaksaan akan menerima pelimpahan tahap ke dua dan barang bukti tersangka Jessica. Penerimaannya seperti biasa sebagaimana kami terima tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) pada Kamis (26/5) kemarin. Dengan begitu, Jessica akan segera diadili di persidangan. Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin yang mati akibat racun sianida.

"Sekarang kita tunggu kedatangan rekan-rekan penyidik dari Polda Metro Jaya," pungkas Hermanto. (adf/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads