"Iya itu hal biasa yang dilakukan terhadap tersangka kalau mau dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk mengecek kondisi kesehatannya saja," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, Jumat (27/5/2016).
Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk mengetahui apakah saat akan diserahkan ke jaksa ini tersangka dalam kondisi sehat jasmaninya atau tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya setelah proses administrasi di kepolisian selesai, Jessica akan dibawa ke Kejari Jakpus. Untuk pengamanan pelimpahan tahap dua Jessica ini, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan pengawalan ketat.
Kejati DKI Jakarta menyatakan berkas penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin telah lengkap (P21) pada Kamis (26/5) kemarin. Dengan begitu, Jessica akan segera diadili di persidangan.
Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana atas kematian Wayan Mirna Salihin yang mati akibat racun sianida.
(mei/dnu)











































