Kasie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Agus Setyadi, mengatakan setelah berkas Jessica dinyatakan P-21, artinya kasus ini sudah dialihkan ke kejaksaan. Dalam KUHAP, Agus menjelaskan, ketika berkas dari kepolisian sudah dilimpahkan ke kejaksaan maka akan ada masa penahanan baru.
"Jadi setelah P-21, kita masih punya waktu lagi 20 hari untuk dibawa ke persidangan. Kalau 20 hari lagi belum bisa dibawa ke sidang ada perpanjangan lagi 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari lagi," ujar Agus kepada detikcom, Jumat (27/5/2016).
Agus mengatakan, di tingkat penyidikan oleh polisi masa penahanan Jessica adalah 30 hari dan boleh diperpanjang hingga total durasi 120 hari. Setelah berkas pindah ke Kejaksaan, penuntut umum punya waktu lagi untuk bawa ke persidangan.
Lantas bagaimana dengan masa penahanan setelah berkas dilimpahkan ke persidangan?
"Kalau di persidangan dilihat dulu ancaman pidananya, untuk kasus Jessica yang ancaman di atas 5 tahun dan 9 tahun, artinya disediakan waktu 30 hari lagi, kalau belum rampung diperpanjang 60 hari. Itu masih boleh diperpanjang lagi oleh Pengadilan Tinggi. Itu sudah sesuai KUHAP," ucap Agus.
(rvk/dnu)











































