Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan drg Untung Suseno Sutarjo, MKes mengatakan, penambahan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual memang perlu. Namun hukuman tambahan berupa Kebiri kimia dikatakan drg Untung belum terlalu berat.
"Kalau tambahan hukuman Kebiri kimia itu nggak seberat hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman yang bagus itu kalau hukuman benar-benar bisamenjamin mereka mengubah perilaku dan pikiran," ungkap drg Untung di Kantor Kementerian Kesehatan RI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan dari hukuman kebiri kimia adalah mengurangi nafsu seksual atau libido pelaku kejahatan seksual anak. Meski begitu, untung menilai efek dari kebiri kimia tidak bertahan lama dan tidak bersifat jangka panjang.
Ia melanjutkan bahwa hukuman yang lebih baik adalah hukuman sosial yang diawasi secara jangka panjang. Rehabilitasi juga merupakan alternatif untuk memastikan pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
"Yang berat itu seperti hukuman sosial. Jadi pelaku diumumkan ke publik atau dikasih chip sehingga bisa dimonitor ke mana saja perginya. Jadi kalau sudah selesai hukuman dan dilepas ke masyarakat bisa dilarang tinggal dekat sekolah, dan sebagainya," ujar dia.
"Kalau masalahnya karena kejiwaan ya harus diobati. Tapi bagaimanapun itu semua tergantung hakimnya nya," pungkasnya. (mrs/aws)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini