"Dia meminta tolong begini, minta diserahkan kepada kami untuk persidangan ini agar bisa dinyatakan bebas," ujar Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica kepada wartawan usai membesuk kliennya di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Hidayat mengatakan, kliennya menyatakan tidak ada kaitan dengan kematian temannya semasa kuliah, Wayan Mirna Salihin. Menurutnya pula, tidak ada alat bukti yang bisa membuktikan bahwa kliennya melakukan dugaan pembunuhan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hidayat menyatakan kesiapannya menghadapi persidangan untuk membela kliennya. "Ya kita biasa sidang, jaksa juga sudah biasa sidang," cetusnya.
Sementara Hidayat enggan mengomentari soal alat bukti yang akan ditunjukkan di pengadilan nanti.
"Nanti kita lihat di pengadilan ada alat buktinya, apa alat buktinya betul atau tidak karena kita disini tidak bisa berbicara. kita tidak bisa berkomentar dan berargumentasi tak bisa menolak dan segala macam," lanjutnya.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso telah lengkap (P21). Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap 2 tersangka berikut barang buktinya ke kejaksaan pada Jumat (27/5) besok.
(mei/dnu)











































