Saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016), Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis bertanya soal sikap AirAsia setelah disanksi Kemenhub. Fary membandingkannya dengan sikap Lion Air yang melaporkan Dirjen Perhubungan Udara Surprasetyo ke Bareskrim Polri.
"AirAsia kok diam-diam aja? Apa terima saja?" tanya Fary.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami syok. Kami kaget lalu evaluasi. Tidak terpikir untuk membela diri. Kami evaluasi agar tidak terjadi lagi," ungkap Sunu.
"Ada kesalahan yang terjadi. Itu fakta," sambungnya.
Kemenhub pada Rabu kemarin menyatakan pihaknya menunda sanksi pembekuan ground handling dan memberikan kesempatan perbaikan ground handling selama 30 hari. Bila ground handling tidak diperbaiki dalam masa 30 hari itu, maka izin ground handling Lion Air langsung dicabut.
Tindakan ini juga berlaku untuk maskapai AirAsia. Sanksi tersebut adalah imbas dari insiden bus penumpang dari pesawat internasional membawa ke terminal domestik di Bandara Soekarno-Hatta untuk Lion Air, dan di Bandara Ngurah Rai untuk Air Asia.
(imk/dnu)











































