Lalu bagaimana Jessica merespons keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI itu?
"Sedih. Dia tahu dari ibunya tadi siang," ujar Hidayat Bostam selaku pengacara Jessica di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jelas keluarga syok, kaget. Dari tanggal 29 Januari ditetapkan tersangka, dan tanggal 30 Januari ditahan. 20 hari (masa penahanan) tambah 40 hari tambah 30 hari tambah 30 hari, bagaimana enggak syok? Jessica aja syok. Ini mungkin masih nangis-nangis," paparnya.
Tim kuasa hukum selama ini berkeyakinan Jessica akan bebas demi hukum. Sebab selama ini pihaknya berkeyakinan bahwa Jessica tidak bersalah.
"Jangankan Jessica, saya juga berharap ini bebas demi hukum tapi faktanya P21," pungkasnya. (mei/dnu)










































