"Menurut kita sih enggak ada politisasi ya, karena rekrutmen itu kan dilakukan secara terbuka, demokratis dan memperhatikan asas keadilan. Terbuka, di website dan sebagainya, siapapun bisa mengakses," tutur Wakil Bendum PKB Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz kepada detikcom, Kamis, (26/5/2016).
Dia menyebut yang menjadi persoalan adalah orang-orang yang termasuk BNPD tidak mau ikut seleksi untuk menjadi pendamping desa. Neng Eem mengatakan meski para anggota BNPD itu mantan anggota program sebelumnya, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM), mereka tetap wajib melakukan proses seleksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Eem, jika para eks PNPM itu mengikuti proses seleksi, kesempatan untuk lolos besar. Dengan catatan, usia para eks PNPM itu sesuai persyaratan.
"Netral. Kalau misalnya eks PNPM langsung diperpanjang kan itu menyalahi keadilan, eks PNPM itu pun amat sangat bisa apalagi mereka punya pengalaman kan, pengelolaan, pengorganisasian, bikin proyek dan sebagainya. Itu yang dibutuhkan juga, tapi harus seleksi sesuai dengan Undang-Undang dan Permendesa," tutur dia.
"Jadi insya Allah eks PNPM itu lolos seleksi. Usianya juga harus sesuai, eks PNPM itu kan usianya kebanyakan sudah terlalu tua ini kan usia usia produktif, tidak terlalu tua tidak terlalu muda," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, (BNPD) hari ini mendatangi komisi V DPR RI untuk mengadukan nasibnya terkait kejelasan status mereka sebagai pendamping dana desa. Koordinator BNPD, Lukman Sulistyono menyebut, ada kebohongan publik yang dilakukan Menteri Desa dan PDTT Marwan Jafar.
"Ada kebohongan publik yang dilakukan Mendes. Padahal di tahun sebelumnya, tanggal 2 Juli kami sudah dilaunching sebagai barisan pendamping desa. Tapi sekarang apa? Kontrak kami hanya dua bulan," ujar Lukman kepada wartawan di depan Gedung Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/4/2016). (tor/tor)