"Kita bukan syok lagi. Kan kuasa hukum di penyidikan ini hanya bisa mendampingi, tidak ikut masuk pemberkasan, pengiriman dan segala macem itu kan hasil penyidikan jelas," jelas Hidayat Bostam selaku kuasa hukum Jessica kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Hidayat tidak bisa berkomentar banyak soal kliennya yang akan segera disidangkan itu. Namun, pihaknya menyatakan siap memberikan pembelaan bagi kliennya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pihaknya cukup optimis bila Jessica akan bebas demi hukum. "Tapi setelah last minute seperti ini dinyatakan P21," ucapnya.
Terkait kedatangannya ke Polda Metro Jaya, Hidayat mengungkap bahwa pihaknya ingin meyakinkan informasi soal berkas yang sudah dinyatakan P-21 itu. Ia juga sekaligus menengok Jessica di dalam tahanan.
"Ya tahanan Jessica tanggal 28 Mei hari Sabtu habis. Tapi tadi saya ditelepon penyidik Jatanras, rencananya dilimpahkan tahap 2 ke kejaksaan besok jam 9," ungkapnya.
"Alasan saya datang kemari, karena mendengar sudah P-21, berarti berkas yang dilimpahkan penyidik telah lengkap," tambahnya. (mei/rvk)











































