"Kepolisian siap melaksanakan Perppu terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (26/5/2016).
Boy mengatakan peran polri sendiri penegakan hukum sesuai KUHP. Dalam pelaksanaan Perppu, besaran hukuman, dikatakan Boy, tergantung dari keputusan hakim dan permintaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan hukuman kebiri tergantung putusan hakim dalam persidangan. Kesiapan Polri sendiri tergantung permintaan jaksa sebagai eksekutor.
"Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman itu. Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan. Kalau jaksa meminta bantuan sama polisi, kita siap untuk bangsa negara kami siap," pungkasnya. (ed/rvk)











































