Polri Siap Bantu Pelaksanaan Eksekusi Perppu Kebiri

Polri Siap Bantu Pelaksanaan Eksekusi Perppu Kebiri

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 18:23 WIB
Ilustrasi Penjahat Seksual di Kebiri/ Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu kebiri terkait kejahatan seksual. Polri siap membantu teknis eksekusi dari peraturan yang akan memberatkan hukuman pelaku pencabulan itu.

"Kepolisian siap melaksanakan Perppu terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap kejahatan kekerasan seksual terhadap anak," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Kamis (26/5/2016).

Boy mengatakan peran polri sendiri penegakan hukum sesuai KUHP. Dalam pelaksanaan Perppu, besaran hukuman, dikatakan Boy, tergantung dari keputusan hakim dan permintaan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya kepolisian diminta perbantuan kita siap untuk bangsa dan negara apa aja kita siap. Melaksanakan misalnya terkait pelaksanaan hukuman kebirinya. Itu kan berkaitan masalah kimia yang diberikan kepada mereka. Tapi itu harus melalui proses hukum dulu. Mekanisme peradilan." paparnya.

Dia mengatakan hukuman kebiri tergantung putusan hakim dalam persidangan. Kesiapan Polri sendiri tergantung permintaan jaksa sebagai eksekutor.

"Tidak semua terdakwa memperoleh hukuman itu. Tergantung hakim. Kalau hakim menilai ini adalah para terdakwa yang berbahaya dan layak dijatuhi hukuman berat maka nanti akan ada hukuman tambahan. Kalau jaksa meminta bantuan sama polisi, kita siap untuk bangsa negara kami siap," pungkasnya. (ed/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads