Jaksa Agung Diminta Umumkan Nama Terpidana Mati 3 Hari Sebelum Eksekusi

Jaksa Agung Diminta Umumkan Nama Terpidana Mati 3 Hari Sebelum Eksekusi

Bisma Alief - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 18:01 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Pandjaitan meminta Jaksa Agung M Prasetyo untuk umumkan nama-nama terpidana mati diumumkan 3 hari sebelum eksekusi. Hal ini untuk memastikan jadwal pasti eksekusi mati.

"Saya sudah berkali-kali membicarakan dan saya sudah minta kepada Pak Prasetyo Jaksa Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tiga hari sebelum dieksekusi itu aja diumumkan," Menko Polhukam Luhut Pandjaitan di Balai Diklat Kemendagri, Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).

"Jadi tidak ada lagi sandiwara atau sinetron soal begituan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski belum ada waktu pasti soal eksekusi mati, tetapi segala persiapan menjelang eksekusi mati terus dilakukan. Salah satunya dengan pemesanan kamar di salah satu hotel berbintang di Cilacap, Jawa Tengah, oleh Kejaksaan.

Dari informasi yang dihimpun, pemesanan 15 kamar tersebut atas nama kejaksaan untuk digunakan pada tanggal 29 Mei hingga 5 Juni mendatang. Namun belum diketahui secara pasti apakah kamar yang dipesan tersebut akan digunakan oleh jaksa eksekutor atau untuk kegiatan lain.

"Iya ada pemesanan kamar atas nama Kejaksaan. Kemungkinan untuk sidang PK (Fredi Budiman) Rabu (25/5) depan. Tapi mereka tidak menghubungi akan datang pesan hotel, dari Kejaksaan mana saya juga tidak tahu, karena kami tidak dimintai tolong," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Agnes Triani saat dikonfirmasi.

Dia juga memperkirakan jika pelaksanaan eksekusi mati tidak akan mungkin diadakan sebelum bulan puasa tiba. "Harusnya tidak mungkin mendekati puasa, apalagi tidak ada statement (Kejaksaan Agung), kalau buat dadakan. Kemungkinan sehabis lebaran," ujarnya. (tfq/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads