Soal Perppu Kebiri, Puan: Penegak Hukum Harus Berani Ambil Keputusan

Soal Perppu Kebiri, Puan: Penegak Hukum Harus Berani Ambil Keputusan

Jabbar Ramdhani - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 17:53 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Kemarin Presiden Joko Widodo sudah meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan penegak hukum harus mempunyai keberanian untuk mengambil keputusan untuk memberi efek jera kepada pelaku kekerasan seksual anak.

"Ini kejahatan luar biasa, karena itu ditangani luar biasa. Harapannya penegak hukum harus berani mengambil satu keputusan kalau sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. (Hal ini) memang (bermaksud) memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada anak," ujar Puan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Sebagaimana yang dikatakan Presiden Jokowi, menurut Puan, Perppu ini adalah pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Dan sudah diberlakukan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, soal mekanismenya akan ditambah dengan peraturan pemerintah. Pada pelaksanaannya pun akan dilakukan koordinasi antar kementerian terkait.

"Ini sudah berlaku, seperti yang dikatakan Menkumham. Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman cip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun pemberatan hukuman sudah berlaku sebagai mana yang sudah ditandatangani oleh presiden," kata Puan.

"(Nanti) tentu saja akan dikoordinasikan dan dipantau oleh Kemenkumham, Kemensos dan Kemenkes bagaimana teknis dan mekanismenya. Sehingga ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.

Pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi terkait pelaksanaan pemberatan hukuman ini. Bukan hanya kepada korban, pelaku kekerasan seksual juga akan mendapatkan proses rehabilitasi.

"Rehabilitasi dan pendampingan tentu saja itu menjadi salah satu hal yang dilakukan dan bahkan bagaimana kemudian mengembalikan rehabilitasi pelaku pada nantinya sesudah mereka menjalani hukuman tentu saja itu akan dilakukan," tuturnya.

(fjp/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads