"Ini kejahatan luar biasa, karena itu ditangani luar biasa. Harapannya penegak hukum harus berani mengambil satu keputusan kalau sudah dilakukan penyelidikan secara menyeluruh. (Hal ini) memang (bermaksud) memberi efek jera kepada pelaku yang melakukan kekerasan seksual kepada anak," ujar Puan di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sebagaimana yang dikatakan Presiden Jokowi, menurut Puan, Perppu ini adalah pemberatan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Dan sudah diberlakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sudah berlaku, seperti yang dikatakan Menkumham. Bahwa pelaksanaan akan ada penambahan hukuman kebiri dan penanaman cip, itu tentu saja ada mekanisme yang akan diatur kembali. Namun pemberatan hukuman sudah berlaku sebagai mana yang sudah ditandatangani oleh presiden," kata Puan.
"(Nanti) tentu saja akan dikoordinasikan dan dipantau oleh Kemenkumham, Kemensos dan Kemenkes bagaimana teknis dan mekanismenya. Sehingga ini bisa berjalan dengan baik," tambahnya.
Pemerintah juga akan melakukan rehabilitasi terkait pelaksanaan pemberatan hukuman ini. Bukan hanya kepada korban, pelaku kekerasan seksual juga akan mendapatkan proses rehabilitasi.
"Rehabilitasi dan pendampingan tentu saja itu menjadi salah satu hal yang dilakukan dan bahkan bagaimana kemudian mengembalikan rehabilitasi pelaku pada nantinya sesudah mereka menjalani hukuman tentu saja itu akan dilakukan," tuturnya.
(fjp/fjp)