Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, meminta agar para hakim yang ditangkap harus diberikan hukuman maksimal. Menurut Boy, sangat disayangkan seorang hakim yang harusnya membersihkan praktik korupsi tetapi pada kenyataannya malah melakukan tindak pidana korupsi.
"Hukuman yang paling tepat adalah hukum seumur hidup seperti yang diberikan ke Akil Mochtar. Jadi jangan pandang Akil sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pandang dia sebagai hakim!" ujar Boyamin, saat dihubungi detikcom, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mau dia hakim agung, hakim pengadilan negeri, hakim Mahkamah Konstitusi, kalau dia korupsi harus dihukum seumur hidup. Supaya hakim enggak macam-macam, jangan main-main dengan perkara," ucap Boy.
Boy tidak sepakat bila seorang hakim dikatakan sebagai justice colaborator. Menurut Boy, isitilah justice colaborator tidak tepat disandingkan ke seorang hakim atau pun ke penegak hukum. Dia menjelaskan, para penegak hukum yang melakukan korupsi secara sadar bukan justice colaborator dan harus diberikan hukuman maksimal sesuai pasal dakwaanya.
![]() |
"Jadi kalau ada hakim dihukum ringan terus dianggap sebagai justice colaborator itu salah, ngawur! Kalau hakimnya yang jadi tersangka korupsi enggak mau bocorin kasusnya ya nanti dia kena risikonya karena tidak terbuka. Makanya hukum maksimal saja," cetus Boy.
KPK sebelumnya menangkap 6 orang di Bengkulu terkait kasus korupsi rumah sakit. Dari 6 orang itu, 2 di antaranya adalah hakim PN Tipikor Bengkulul yaitu Janner Purba dan hakim Toton. Janner juga menjabat juga sebagai Ketua PN Kepahiang yang sedang dipromosikan Ketua PN Kisaran.
Sebelumnya, KPK juga menangkap para hakim yang sedang mengadili kasus korupsi. Tapi hukuman tidak maksimal sehingga dinilai tidak membuat jera para hakim lainnya. Berikut daftar hakim tipikor yang malah korupsi:
1. Hakim Heru Krisbandono dihukum 11 tahun penjara.
2. Hakim Pragsono dihukum 10 tahun penjara.
3. Hakim Kartini Marpaung dihukum 10 tahun penjara.
4. Hakim Asmadinata dihukum 8 tahun penjara.
5. Hakim Setyabudi Tejocahyono yang juga Wakil Ketua PN Bandung, dihukum 12 tahun penjara.
6. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.
7. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara. (rvk/asp)












































