"Sudah tersangka.Artinya dilihat dari sisi fakta-fakta yang menjerat mereka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016).
Boy mengatakan Ahmad Musadeq cs ditangkap karena lebih dominan dalam penyebaran paham agama yang salah. Terlebih dia sudah pernah terlibat masalah hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan penyidik juga masih lihat keterlibatan pihak lain. Tentu tidak menutup kemungkinan ada pemanggilan terhadap pengurus lainnya.
"Kita masih melihat keterlibatan pihak lain, pasti ada pemanggilan berikutnya kepada mereka yang secara fakta hukum kuat yang merupakan ikut kejahatan ini," pungkasnya.
Mabes Polri telah mengamankan Ahmad Musadeq Cs terkait penistaan agama dengan organisasi Gafatar. Hingga kini ketiga sudah mendekam dibalik jeruji Mabes Polri. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini