Akhir Cerita Bolak-balik Berkas Perkara Jessica

Kasus Pembunuhan Mirna

Akhir Cerita Bolak-balik Berkas Perkara Jessica

Rachmadin Ismail - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 16:22 WIB
Akhir Cerita Bolak-balik Berkas Perkara Jessica
berkas Jessica (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Jakarta - Berkas perkara Jessica Kumala Wongso sempat bolak-balik antara penyidik Polda Metro Jaya dan jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Proses ini memakan waktu cukup lama sampai berbulan-bulan. Namun, kini kisah berkas perkara tersebut sudah berakhir.

Kejaksaan Tinggi DKI melalui Asisten Pidana Umum M Nasrun memastikan status berkas perkara Jessica sudah lengkap atau P21. Kasus tersebut sudah bisa diajukan ke pengadilan untuk segera disidangkan. Keputusan ini diambil tepat dua hari sebelum masa penahanan Jessica di Polda Metro Jaya habis pada 28 Mei 2016 mendatang. Bila lewat dari hari itu, maka Jessica bisa saja keluar dari tahanan, walau tetap berstatus tersangka.

"Setelah berkas perkara kami terima kembali, kemudian berkas perkara kita teliti seksama oleh jaksa peneliti. Telah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap yaitu P21," kata Nasrun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas perkara Jessica sudah bolak-balik antara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan penyidik Polda Metro Jaya sejak bulan Februari lalu. Ada beberapa hal yang diminta jaksa ke penyidik terkait dengan kelengkapan dokumen, bukti dan keterangan.

Berikut kronologi lengkap bolak-balik perkara Jessica:

Jumat 19 Februari 2016

Polisi menyerahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pertama kalinya. Polisi mengklaim sudah menemukan banyak alat bukti dan keterangan untuk mendukung dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang dilakukan oleh Jessica.

Rabu 24 Februari 2016

Kejati DKI menyatakan berkas perkara Jessica dikembalikan ke penyidik. Tim Kejati menilai, ada beberapa hal yang belum lengkap sehingga butuh perbaikan. Jaksa kemudian memberikan beberapa petunjuk tambahan.

Senin 7 Maret 2016

Polisi melakukan gelar perkara dengan mengundang sejumlah pakar untuk melengkapi berkas perkara. Salah satunya adalah Prof Sarlito Wirawan yang terkenal sebagai psikolog. Tak hanya itu, Jessica juga kembali diperiksa oleh penyidik.

Senin 21 Maret 2016

Berkas perkara Jessica kembali dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tebal berkas mencapai 30 centimeter. Polisi menegaskan, sudah memenuhi semua petunjuk jaksa yang disampaikan dalam pengembalian berkas sebelumnya.

berkas Jessica


Selasa 29 Maret 2016

Kejati DKI kembali mengumumkan berkas Jessica akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya. Ada poin yang kurang lengkap, terutama tentang cara Jessica memasukkan sianida ke kopi Mirna.

Rabu 20 April 2016

Berkas perkara Jessica kembali diserahkan ke kejaksaan. Polisi mengklaim menemukan bukti baru yang bisa memperkuat dugaan pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Mirna.

Rabu 27 April 2016

Masa penahanan Jessica diperpanjang 30 hari lagi. Sebelumnya, Jessica sudah ditahan selama 80 hari. Batas akhir penahanan Jessica akan habis pada 28 Mei 2016.

Sabtu 30 April 2016

Jessica saat rekonstruksi


Kejaksaan Tinggi DKI menyatakan berkas kasus Jessica Kumala Wongso belum lengkap dan harus diperbaiki lagi. Meskipun demikian, konstruksi kasus pembunuhan dengan racun sianida ini mulai terbaca.

Senin 9 Mei 2016

Polisi kembali melengkapi berkas Jessica. Petunjuk jaksa soal menambahkan keterangan ahli racun (toksologi) dari luar sudah dipenuhi.

Rabu 18 Mei 2016

Menjelang masa penahanan Jessica Kumala Wongso yang habis tanggal 28 Mei, Kejati DKI masih meminta polisi untuk melengkapi berkas perkara dalam dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dalam petunjuknya, jaksa meminta agar penyidik melampirkan surat dari pemerintah Australia, yakni surat jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia, sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum HAM RI No. AHU.5.AH.12.07-54 tanggal 27 April 2016.

Kamis 26 Mei 2016

Akhirnya berkas Jessica dinyatakan lengkap. Permintaan jaksa soal surat dari Australia sudah dipenuhi kepolisian. Jessica dan barang bukti akan diserahkan ke Kejaksaan pada Jumat (27/5) besok. Dalam waktu dekat, tersangka pembunuhan Mirna itu akan dibawa ke persidangan.

tim jaksa yang mengumumkan soal berkas Jessica


(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads