Dagang Perkara, Kediaman Hakim Tipikor Bengkulu Digeledah KPK

Dagang Perkara, Kediaman Hakim Tipikor Bengkulu Digeledah KPK

Hery Supandi - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 16:06 WIB
Dagang Perkara, Kediaman Hakim Tipikor Bengkulu Digeledah KPK
Rumah Toton digeledah KPK (hery/detikcom)
Bengkulu - Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan untuk pengembangan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Bengkulu. OTT ini menyeret dua hakim dan satu panitera Pengadilan Negeri Bengkulu serta dua terdawka korupsi yakni Syafri Safii dan Edi Santoni.

Diduga kedua terdakwa menggelontorkan uang suap senilai Rp 650 juta untuk membeli vonis ringan. Untuk mengumpulkan bukti lebih kuat, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Toton, Edi dan Badrudin, Kamis (26/5/2016).

Penggeledahan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB, dimulai rumah Toton di Jalan Perhubungan No 1 Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Penggeledahan ini dilakukan untuk menambah dan mencari bukti lain terkait pengembangan operasi tangkap tangan KPK tersebut.

Selain menggeledah kediaman tersangka Toton, KPK juga menggeledah kediaman tersangka lainnya, Edi yang juga mantan Direktur Umum dan Keuangan RS M Yunus, Bengkulu dan Syafri yang juga mantan Kabag Keuangan RS tersebut dan rumah Badrudin. Usai menggeledah rumah Toton, KPK keluar rumah dengan membawa delapan kardus besar pukul 13.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Janner dan Toton kerap satu majelis mengadili kasus-kasus korupsi. Tidak sedikit terdakwa korupsi yang mereka vonis bebas. Di antaranya:

1. Faizal Rozi
2. Hifthario Syahputra
3. Dedy Candra
4. Yustin Hartono
5. Pandariatmon

Kelimanya divonis bebas pada 11 Mei 2016.

6. Eks Bupati Seluma, Murman Effendi
Murman merupakan terpidana korupsi 2 tahun kasus penyuapan anggota DPRD Seluma. Setelah keluar, ia kembali diadili untuk kasus pengadaan lahan pabrik semen. Pada 12 Agustus 2015, Janner dan Toton membebaskan Murman dan mementahkan tuntutan jaksa yang menuntut 7 tahun penjara.

7. Surya Gani
Jaksa menuntut Surya selama 4,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Surya pada 12 Agustus 2015.

8. Muhammad Edian
Jaksa menuntut Edian selama 1,5 tahun penjara. Tapi Janner dan Toton membebaskan Edian pada 13 November 2015.

9. Burlian Sulaiman Apandi
Burlian dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015.

10. Ade Feriwan
Ade dituntut 1,5 tahun penjara. Oleh Janner dan Toton, Burlian divonis bebas pada 13 November 2015. (asp/asp)


Berita Terkait