Lagi, Pendamping Dana Desa Adukan Kemendes ke DPR

Lagi, Pendamping Dana Desa Adukan Kemendes ke DPR

Wisnu Prasetiyo - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 16:08 WIB
Pendamping Dana Desa mengadu ke Komisi V DPR (Wisnu Prasetiyo/detikcom)
Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi kembali diadukan ke DPR. Kali ini, Kemendes diadukan oleh Perwakilan Badan Nasional Pendamping Desa (BNPD) dari seluruh Indonesia. Sebelumnya, pernah ada aduan terhadap Kemendes yang dilakukan oleh Forum Pendamping Dana Desa ke Komisi II DPR.

Komisi V DPR menerima perwakilan BNPD dalam bentuk Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Namun ada hal yang tak biasa, RDPU yang biasanya terbuka, hari ini digelar tertutup.

Baca juga: Sambangi DPR, Aliansi Pendamping Dana: Ada Politisasi di Rekrutmen

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RDPU hari ini tak hanya digelar tertutup, tapi juga ruangnya dipindah, dari ruang rapat Komisi V DPR, jadi ke ruang Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI. RDPU itu dimulai pukul 13.15 WIB dan berakhir pukul 14.35 WIB.

"Audiensi hari ini digelar dalam rangka mendengarkan keluhan para perwakilan BNPD. Kita sudah mendengar apa yang mereka sampaikan. Ada beberapa permasalahan yang terjadi dalam proses perekrutan pendamping desa," kata Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis usai rapat kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (26/5/2016).

Mengenai alasan rapat digelar tertutup, Fary beralasan RDPU ini adalah audiensi, maka harus ditutup.

Soal materi aduan, Fary menuturkan para perwakilan BNPD berkeluh soal nasib mereka yang tidak diperpanjang kontraknya oleh Kemendes. Selain itu, para pendamping dana desa mengeluhkan proses rekrutmen yang tidak transparan.

"Hari ini kita rapat dengan BNPD dari seluruh Indonesia. Kita sudah mendengar adanya beberapa ketidaksesuaian yang dirasa oleh mereka soal pola rekrutmen pendamping desa," ujar ketua komisi V DPR RI Fary Djemi Francis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/5/216).

Ada beberapa poin yang disampaikan oleh para perwakilan BNPD di depan Komisi V DPR. Utamanya, kata Fary, terjadinya diskriminasi yang dilakukan pihak Kementerian Desa (Kemendes) terhadap eks pendamping desa yang berasal dari program pemerintahan sebelumnya, yaitu Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

"Ada rasa ketidakadilan dalam proses pendamping desa. Yang kedua, mereka menuntut proses dalam rangka mendapatkan pendamping desa ini dilaksanakan secara transparan," tutur Fary menceritakan keluhan para pendamping dana desa. (tor/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads