Perppu Kebiri Diteken, JK: Hati-hati, Jangan Macam-macam

Perppu Kebiri Diteken, JK: Hati-hati, Jangan Macam-macam

Ferdinan - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 16:01 WIB
Foto: Wapres JK (Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tanggapan atas ditekennya Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut mengatur hukuman tambahan yakni kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

"Yang penting Anda, kalian hati- hati ya. Jangan macam-macam," kata JK kepada wartawan di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/7/2016).

JK saat ditanya wartawan memang meminta Laoly memberi penjelasan atas terbitnya Perppu Perlindungan Anak kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna. Laoly yang berdiri di sebelah JK lantas menjelaskan mengenai hukuman tambahan kebiri yang menjadi kewenangan majelis hakim dalam putusannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laoly mengakui ada perdebatan mengenai teknis suntik kebiri kimia termasuk pihak yang menjadi pelaksana. Namun ditegaskan Laoly pihak yang akan menjadi eksekutor kebiri kimia harus mematuhi putusan hakim bila hukuman tambahan dikenakan kepada terdakwa penjahat seksual anak.

"Nanti kan kalau sudah keputusan pengadilan, pengadilan lah yang menentukan. soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter tapi kan di beberapa negara sama seperti hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara hukuman mati pakai suntik mati. Jadi saya kira kalau perintah hukum mereka tidak bisa mengelak," sambungnya.

Penjelasan Laoly soal eksekutor suntik kebiri kimia ditanggapi singkat oleh JK. "Nantilah serahkan dokter polisi," katanya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Perlindungan Anak disusun untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak. Karena itu Perppu yang akan dibahas di DPR ini mengatur penambahan hukuman dan pemberatan pidana.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5). (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads