Sutan Bhatoegana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Sutan Bhatoegana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin

Rina Atriana - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 15:25 WIB
Sutan Bhatoegana Dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin
Sutan Bhatoegana Usai divonis di PN Tipikor/ Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Terpidana kasus korupsi yang juga mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana dieksekusi KPK ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Sutan merupakan terpidana korupsi dengan hukuman 12 tahun penjara.

"Iya sudah dieksekusi hari ini," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Sutan dibawa ke Bandung menggunakan mobil tahanan KPK, Kamis (26/5), sekitar pukul 14.00 WIB. Tampak satu mobil lain yang mengawal mobil tahanan yang membawa Sutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Agustus 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Sutan selama 10 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 8 Desember 2015. Atas putusan ini, Sutan mengajukan kasasi.

Trio hakim agung Artido Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif memperberat hukuman Sutan di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara pada 13 April 2016 lalu. Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan jaksa KPK untuk mencabut hak-hak politik Sutan.

Sutan saat menjadi Ketua Komisi VII DPR menerima duit dari Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno sebesar USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar USD 200 ribu.

Tidak hanya itu, Sutan juga menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 di Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik. Uang dan tanah itu tidak diberikan secara cuma-cuma karena untuk memuluskan berbagai perkara yang ada di DPR. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads