"Ini penting, secepat mungkin akan diputuskan," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Taufik mengungkapkan mekanismenya adalah DPR menunggu surat dari presiden masuk. Setelah diterima, surat itu akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) dan dibawa ke paripurna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinamisasinya tergantung pandangan fraksi. Semakin fraksi membentuk frame yang sama, akan cepat," ungkap Waketum PAN ini.
Hingga saat ini, mayoritas fraksi memang mendukung Perppu tersebut DPR memiliki waktu satu kali masa sidang untuk membahasnya.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip. (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini