"Langkah yang bagus. Pemerintah merespons untuk menambah hukuman ke pelaku kejahantan seksual. Saya sangat mendukung," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Sikap setuju ini diyakini Fadli bukan miliknya sendiri. Hingga saat ini, mayoritas fraksi memang menyatakan mendukung Perppu ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal ancaman hukuman kebiri ke predator anak, Fadli menganggap hal itu wajar. Kebiri tersebut adalah kebiri kimiawi ke pelaku.
"Kebiri di sini bukan dipotong tapi disuntik. Masih manusiawi," ucap Fadli.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memahami kebijakan Presiden Jokowi yang menerbitkan perppu di tengah kondisi darurat kejahatan seksual terhadap anak. Dia menambahkan bahwa muatan pencegahan juga harus diperhatikan.
"Riset modern mengatakan bahwa alat kelamin yang paling besar itu adalah otak. Jadi yang paling harus kita bunuh agar masyarakat tidak salah tingkah terhadap seks itu adalah menyembuhkan otak manusia," ungkap Fahri terpisah.
"Oleh karena itu, Perppu itu juga harus mencakup adanya tindakan pencegahan yang masif," pungkasnya. (imk/van)











































