Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, saat pengembalian terakhir atau P19, jaksa meminta surat mengenai Mutual Legal Agreement (MLA) antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia. Sekadar diketahui, polisi memang bekerjasama dengan pihak kepolisian Australia untuk mengusut perkara Jessica. Tak lama kemudian, dokumen itu bisa dilengkapi.
"Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah. Kami bersyukur petunjuk-petunjuk diminta JPU itu petunjuk konstruktif membangun dalam pendakwaan dan penuntutan di pengadilan," kata Krishna saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan slsai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," paparnya.
Rencananya, Jessica dan barang bukti kasus akan diserahkan ke Kejaksaan besok. Masa penahanan Jessica di Polda akan berakhir pada 28 Mei mendatang. (mad/mad)










































