Ini Dokumen Terakhir yang Membuat Berkas Jessica Akhirnya Lengkap

Kasus Pembunuhan Mirna

Ini Dokumen Terakhir yang Membuat Berkas Jessica Akhirnya Lengkap

Mei Amelia R - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 13:31 WIB
Ini Dokumen Terakhir yang Membuat Berkas Jessica Akhirnya Lengkap
Penyidik menyerahkan berkas Jessica (Foto: isitimewa)
Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sempat mengembalikan berkas tersangka pembunuhan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, ke penyidik kepolisian karena ada beberapa hal yang kurang lengkap. Lalu, apa yang membuat berkas tersebut kini lengkap?

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menjelaskan, saat pengembalian terakhir atau P19, jaksa meminta surat mengenai Mutual Legal Agreement (MLA) antara Polda Metro Jaya dan kepolisian Australia. Sekadar diketahui, polisi memang bekerjasama dengan pihak kepolisian Australia untuk mengusut perkara Jessica. Tak lama kemudian, dokumen itu bisa dilengkapi.

"Kamis pagi sudah kami penuhi. Langsung sehari kami penuhi kemudian ditelaah. Kami bersyukur petunjuk-petunjuk diminta JPU itu petunjuk konstruktif membangun dalam pendakwaan dan penuntutan di pengadilan," kata Krishna saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Metro dan kejaksaan Tinggi DKI sudah bekerjasama dengan baik dalam perkara Jessica. Tak lupa, Krishna mengucapkan terima kasih pada jaksa peneliti yang sangat teliti memberikan masukan pada kepolisian sehingga akhirnya perkara bisa dilanjutkan ke pengadilan.

"Alhamdulillah penyidikan dinyatakan slsai lengkap. Hasilnya nanti lihat di pengadilan. Bagaimana seperti apa, sidangnya terbuka, apa yang kami lakukan, penyidikan yang kita lakukan semuanya akan terbuka di pengadilan. Bersalah atau tidak di pengadilan," paparnya.

Rencananya, Jessica dan barang bukti kasus akan diserahkan ke Kejaksaan besok. Masa penahanan Jessica di Polda akan berakhir pada 28 Mei mendatang. (mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini