Hukuman tambahan salah satunya suntik kebiri kimia diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
"(Putusan) Hukuman tambahan terserah hakim. Hakim tidak sembarangan memberi hukuman tambahan itu. Nanti dia lihat orangnya kebangetan parah sekali berulang ulang baru, ini sudah kita kaji. Kalau memang hakim melihat setelah hukuman pokok orang ini masih perlu ditambah pakai pendeteksi elektronik ya pakai pendeteksi elektronik. Kalau tambah suntikan kebiri ya pakai. Dan hakim tidak mudah jatuhkan ini pasti panggil ahli," kata Laoly usai mengikuti Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kan kalau sudah keputusan pengadilan, pengadilan lah yang menentukan. Soal teknisnya memang terjadi perdebatan. Dokter itu kan menyembuhkan bukan memberi rasa sakit. Ada sumpah dokter tapi kan di beberapa negara sama seperti hukuman mati. Hukuman mati di beberapa negara hukuman mati pakai suntik mati. Jadi saya kira kalau perintah hukum mereka tidak bisa mengelak," sambungnya.
Seskab Pramono Anung sebelumnya mengatakan pelaksana/eksekutor terkait kebiri kimia dan pemasangan cip akan dibahas sejumlah menteri.
"Karena ini masih materi yang dipersiapkan oleh pemerintah. Tentunya hal-hal yang berkaitan tersebut (pelaksana eksekusi kebiri kimia, red) nanti Menteri Kesehatan yang akan menyiapkan dan menteri hukum dan HAM, Menko PMK. Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi," ujar Pramono Anung di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5).
Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.
"Presiden sudah menunjuk Menkum HAM dan menteri terkait untuk menjadi leader dalam permintaan persetujuan di DPR. Kalau Perppu ini nanti di DPR disetujui, maka menjadi UU," sebut Pramono.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti secara terpisah mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis mengenai pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip. Sedangkan terkait pemberatan hukuman pidana penjara, Badrodin menyebut kewenangan menetapkan tuntutan hukuman maksimal berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Yang jelas ada pemberatan hukuman, ada penambahan hukumannya itu apakah kebiri saja atau ada yang lain, itu kan saya belum tahu," kata Badrodin. (fdn/aan)











































