Jakarta - Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus kematian Mirna Salihin, sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati DKI Jakarta. Terkait hal itu Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi kantor jaksa tersebut.
Krishna dengan Wadirkrimum Polda Metro AKBP Herry Heryawan datang ke Kejati DKI, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/5/2016) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dia mengenakan pakaian seragam Krimum yakni kemeja hitam bertuliskan Polisi di bagian belakangnya. Krishna hanya melempar senyum pada wartawan yang mengerumuninya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Jessica dinyatakan lengkap setelah berbulan-bulan bolak-balik di Kejaksaan Tinggi DKI dan polisi. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah kelengkapan barang bukti di berkas tersebut. Pihak Kejati DKI memastikan kelengkapan berkas setelah hampir habisnya masa penahanan Jessica pada 28 Mei mendatang.
(nwy/nrl)