"Satu kalau dari sisi pendapatan gaji rasanya dengan kemampuan negara hari ini rasanya sudah cukup. Tapi kok mereka masih melakukan itu. Itu berarti kan mengenai rekrutmen hakim, mengenai rotasi, mutasi. Mengenai penanganan perkara yang harus lebih transparan. Itu kan penting ya kan? Jadi bagaimana kasus setelah diputuskan kemudian segera diketahui oleh yang berkasus, yang berperkara ," kata Agus usai memberikan sambutan di Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/5/2016).
Menurut Agus perlu dorongan kuat untuk mewujudkan transparansi di lingkungan MA. DPR sambungnya bisa berperan membantu reformasi di internal MA.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena dorongannya dari luar kurang. Oleh karena itu KPK akan mencoba minta banyak pihak untuk duduk bersama membicarakan ini," imbuh dia.
Wakil Ketua KPK La Ode Syarif sebelumnya menyebut penangkapan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan Hakim Adhoc Tipikor PN Bengkulu, Toton, menjadi bukti lembaga peradilan masih bermasalah. KPK ingin lembaga penegak hukum meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan korupsi di masing-masing lembaga.
"Kalau misalnya ada beberapa yang ditangkap akhir-akhir ini, itu menunjukkan bahwa lembaga penegakan hukum kita itu masih bermasalah. Oleh karena itu KPK ingin bekerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian dan MA berupaya memperbaiki situasi ini agar lebih baik di masa yang datang," ujar Syarif, Rabu (25/5) kemarin.
Syarif mengatakan operasi tangkap tangan yang dilakukan terhadap hakim di Bengkulu harus disertai dengan upaya koordinasi dengan MA, Kejagung, Polri serta Komisi Yudisial guna menindaklanjuti upaya pencegahan di internal masing-masing lembaga.
KPK sudah menetapkan Ketua PN Kepahiang, Janner Purba dan hakim Toton sebagai tersangka kasus suap. Tiga orang lainnya yang juga menjadi tersangka kasus penyuapan adalah Panitera Pengadilan Tipikor Kepahiang Badarudin, mantan Wadir RSUD M Yunus, Edy Santoni serta mantan Kabag Keuangan RSUD M Yunus, Syafei Syarif.
Suap sebesar Rp 650 juta ini diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi penyalahgunaan dana honor di RSUD M Yunus. Dalam operasi tangkap tangan, penyidik KPK menyita uang tunai Rp 150 juta saat akan diberikan Syafei Syarif ke Janner Purba.
Selain itu penyidik juga menemukan adanya uang sejumlah Rp 500 juta di laci milik Janner Purba saat menggeledah rumah dinasnya. (fdn/asp)












































