"Kami dari Hanura mendukung penerbitan Perppu itu untuk menyelamatkan generasi kita," kata Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Nurdin menuturkan maraknya kekerasan seksual sudah mengkhawatirkan. Dia berharap pemberatan hukuman ini bisa memberikan efek jera.
Dengan adanya pemberatan hukuman, Hanura berharap citra pemerintah Indonesia semakin baik. "Kita harus tunjukkan ke publik dan internasional bahwa bangsa ini bangsa yang tegas," imbuh Nurdin.
Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.
(imk/tor)