Gerindra dan PPP Dukung Perppu Kebiri yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Gerindra dan PPP Dukung Perppu Kebiri yang Diterbitkan Presiden Jokowi

Indah Mutiara Kami, Wisnu Prasetiyo - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 12:27 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - PPP sepakat dengan Pemerintah terkait pemberatan hukuman bagi predator anak. Gerindra juga mendukung pemberatan hukuman yang termuat di dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"PPP setuju dengan pemberatan hukuman. Baik pemberatan hukuman bahkan sampai ancaman hukuman mati, PPP setuju. Walau tentu penerapannya harus kasuistis, menyangkut soal hukuman mati itu," kata Sekjen PPP Arsul Sani kepada wartawan, Kamis (26/5/2016).

Dalam waktu yang tersedia, DPR akan mengkaji soal pemberatan hukuman yang dirancang oleh Pemerintah. Terkait pilihan 'menerima' atau 'menolak' Perppu, PPP yang merupakan partai pendukung pemerintah siap menerima Perppu itu jadi Undang-Undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPP cenderung menerima," ujar anggota Komisi III DPR ini.

Arsul Sani (Ari Saputra/detikcom)

DPR akan melakukan kajian dengan membandingkan hukuman serupa yang berlaku di negara lain. Persetujuan paling lambat diberikan di masa sidang berikutnya.

"Untuk sampai kesimpulan yes or no itu diperlukan kajian. Itulah yang harus kita lihat," ungkap Arsul.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani, senada dengan PPP. Muzani menyatakan dukungannya terhadap Perppu kebiri.

"Prinsip Gerindra setuju beri hukuman maksimal. Prinsip upaya cegah kejahatan seksual terhadap anak harus dilakukan dengan kuat. Kami setuju dengan itu," ujar Ahmad Muzani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (26/5/2016).

Muzani menambahkan, yang perlu diperhatikan adalah soal hukuman yang diberikan terhadap pelaku. Ia setuju pelaku dihukum maksimal, namun Ia juga menyebut hukuman kebiri sebagai hukuman yang paling maksimal perlu dikaji lagi.

"Secara prinsip kami setuju tapi bentuk hukumannya harus dikonek ulang dengan UU lain terkait, termasuk KUHP," tuturnya.

Ahmad Muzani (Rengga Sancaya/detikcom)

Ia menilai dengan dikeluarkannya Perppu ini menunjukkan Presiden Jokowi telah membuktikan kesungguhannya dalam mencari solusi untuk mencegah tindak kekerasan seksual terhadap anak.

"Kami dalam waktu 3 bulan akan lakukan kajian untuk beri persetujuan atau revisi terhadap persoalan ini. Jadi apa yang dilakukan Presiden sebagai kesungguhan pemerintah terhadap pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur tapi bentuk hukuman ini akan kita kaji kembali," kata Muzani.

Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.

"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).




(tor/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads