"Kita siap kapan saja untuk tahap 2, kalau polisi mau besok kita siap-siap saja," ujar Aspidum Kejati DKI Jakarta, M Nasrun, di Gedung Kejati, Jl HR Rasuna Said, Kamis (26/5/2016).
Nasrun menjelaskan, pelimpahan tahap 2 adalah proses penyerahan tersangka, pelengkapan berkas dan barang bukti dari Polda Metro Jaya ke penuntut umum. Dia meminta agar kepolisian segera melengkapinya supaya Jessica bisa dibawa ke meja hijau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasrun tak bisa menyatakan dengan tepat soal sidang perdana Jessica. Menurut Nasrun, umumnya setelah perkara di p-21 akan segera disidangkan dalam waktu 14 hari atau lebih.
"Ya kemungkinan sidangnya bulan depan (Juni)," ucapnya.
Jessica menjadi tersangka pembunuhan Mirna sejak beberapa bulan lalu. Dia diduga menaruh racun sianida dalam kopi yang diminum Mirna di Olivier Kafe, Grand Indonesia. Jessica adalah seorang rekan Mirna yang sudah berteman lama sejak di Australia.
(rvk/rvk)











































