"(Calon tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan usai memberikan sambutan di Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/5/2016).
Agus mengatakan tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti termasuk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus ini sudah menjalani pemeriksaan di KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.
Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.
Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. (fdn/rvk)











































