KPK: Pasti Ada Tersangka Baru Suap PN Jakpus, Bisa dari Perusahaan Atau MA

KPK: Pasti Ada Tersangka Baru Suap PN Jakpus, Bisa dari Perusahaan Atau MA

Ferdinan - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 11:47 WIB
Ilustrasi Gedung Baru KPK/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Ketua KPK Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru dari pengembangan penyidikan kasus suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agus menyebut calon tersangka bisa dari pihak perusahaan atau pun dari pejabat di lingkungan peradilan.

"(Calon tersangka baru, red) itu pasti dong. Pasti dong. Ya kalau dari pihak mana, bisa dari beberapa pihak kan. Bisa dari perusahaannnya, bisa dari teman-teman yang ada di MA, bisa saja itu terjadi," ujar Agus Rahardjo kepada wartawan usai memberikan sambutan di Rakor Nasional Kepegawaian BKN di Hotel Bidakara, Pancoran, Jaksel, Kamis (26/5/2016).

Agus mengatakan tim penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti termasuk dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi. Sekretaris MA Nurhadi dalam kasus ini sudah menjalani pemeriksaan di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita kan masih ngumpulkan data. Jadi data itu selalu untuk menambahi data yang lalu. Seperti yang saya bilang itu loh, seperti puzzlenya anak kecil itu. Jadi kita merangkaikan ini itu. Nah mudah-mudahan nggak lama lagi lah kita akan melangkah ke hal-hal yang lebih signifikan," imbuhnya.

Terkait kasus suap di PN Jakpus, KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Doddy Aryanto Supeno selaku pemberi suap dan Edy Nasution, panitera PN Jakpus selaku penerima suap. Dari tangan Edy, KPK menyita duit Rp 50 juta.

Transaksi keduanya diduga berkaitan dengan pengamanan pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakpus.

Dalam perkembangan perkara itu, nama sekretaris MA Nurhadi ikut terseret. Ruang kerja serta rumah Nurhadi di bilangan Kebayoran Baru telah digeledah. Bahkan ada upaya penghilangan barang bukti berupa uang dan dokumen ketika KPK menggeledah rumah Nurhadi. (fdn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads