"Semua UU kalau turun pasti kita lakukan sosialisasi," ungkap pria yang akrab disapa Ahok itu di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Ahok sendiri sebelumnya menyatakan tidak setuju ada hukuman mati bagi predator anak dan lebih memilih hukuman penjara seumur hidup. Namun dalam Perppu yang mulai berlaku Rabu (25/5) itu, diatur pemberatan hukuman maksimal hingga vonis mati dan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal perlindungan anak, Ahok sendiri menilai proses pencegahan yang perlu diutamakan sehingga kasus-kasus kekerasan seksual tidak perlu terjadi. Untuk itu ia bersama jajaran Pemprov DKI terus menggalakkan dibangunnya Ruang Publik Terpadu Ramah Anak di tiap-tiap wilayah di Jakarta.
"RPTRA itu saya kira paling bener, kamu jadi saling kenal antar warga," ucap Ahok.
Perppu ini perlu mendapat dukungan dari DPR agar disahkan menjadi undang-undang. Mayoritas fraksi di DPR sudah menyatakan akan mendukungnya.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Kejahatan seksual terhadap anak menurutnya masuk dalam kategori kejatahan luar biasa karena mengacam dan membahayakan anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," jelas Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).
(elz/rvk)











































