Pihak Stasiun Tanjung Barat punya penjelasan soal kebijakan ini. Apa?
"Masyarakat harus masuk stasiun dan di stasiun ada gate. Lalu buka gate pakai kartu dan kartu harus dibeli," kata Wakil Kepala Stasiun Tanjung Barat, Ahmad yang ditemui, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Jadi masyarakat harus melapor ke Dishub atau Dephub. Pihak sini sudah mengusulkan. Tapi kalau pengen cepet dibangun ya buat laporan ke Dirjen Hubdar (Perhubungan Darat-red)," terang Ahmad.
Kebijakan soal JPO yang terputus dengan stasiun, lalu kemudian masuk stasiun mesti bayar ini dilakukan sebagai bagian sterilisasi jalur.
"Itu sejak pemagaran sterilisasi sama Dirjen Hubdar. Sekitar 5 bulan yang lalu. Itu bukan "tiket penyeberangan" tapi tiket masuk stasiun dan keluar stasiun. Rp 2.000 nilainya karena dikenakan tarif terendah," kata Ahmad.
"Hampir setiap stasiun pasti bayar kalau hanya lewat. Setelah ada sterilisasi ini gunanya kan untuk mengurangi kecelakaan. Di sini fine-fine saja sekarang, soalnya kan untuk keselamatan mereka sendiri. Dulu memang ada komplain aduan tapi saya jelaskan kalau pengin JPO penyeberangan ke Dirjen langsung supaya cepat diprosesnya," tutupnya.
(dra/dra)