Ahmad Musadeq dan 2 Pimpinan Gafatar Dijerat Pidana Penistaan Agama dan Makar

Ahmad Musadeq dan 2 Pimpinan Gafatar Dijerat Pidana Penistaan Agama dan Makar

Idham Kholid - detikNews
Kamis, 26 Mei 2016 11:07 WIB
Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono
Jakarta - Ahmad Musadeq dan dua pimpinan Gafatar, Andri Cahaya serta Abdul Muis Tumanurung ditahan Bareskrim Polri. Mereka ditahan atas dugaan pelanggaran sejumlah pasal pidana.

"Mereka dijerat pidana pasal penistaan agama dan makar," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Birgjen Agus Andrianto, Kamis (26/5/2016).

Agus menjelaskan, penahanan dilakukan sejak Rabu (25/5). Ketiganya dipanggil Bareskrim, kemudian dilakukan penangkapan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya melanggar pasal 156 a, dan untuk Andri serta Muis Tumanurung jo pasal 110 ayat 1 yo 107 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pemufakatan jahat untuk lakukan makar, peran Ahmad Musadek jo pasal 55 KUHP, ikut membantu," jelas dia.

Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan. Polisi menyimpan sejumlah barang bukti kuat. Soal Gafatar ini beberapa waktu lalu ramai. Ada ribuan orang yang direkrut di berbagai daerah masuk organisasi ini. Mereka kemudian diungsikan karena mendapat tentangan dari masyarakat sekitar. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads