"Mereka dijerat pidana pasal penistaan agama dan makar," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Birgjen Agus Andrianto, Kamis (26/5/2016).
Agus menjelaskan, penahanan dilakukan sejak Rabu (25/5). Ketiganya dipanggil Bareskrim, kemudian dilakukan penangkapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya hari ini menjalani pemeriksaan. Polisi menyimpan sejumlah barang bukti kuat. Soal Gafatar ini beberapa waktu lalu ramai. Ada ribuan orang yang direkrut di berbagai daerah masuk organisasi ini. Mereka kemudian diungsikan karena mendapat tentangan dari masyarakat sekitar. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini