"Itu langkah maju untuk beri kewaspadaan pada masyarakat. Termasuk yang melakukan penyimpangan seksual, jangan coba coba," kata Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/5/2016).
Perppu perlindungan anak tersebut sudah mulai berlaku sejak kemarin diteken presiden. Kemudian, DPR memiliki opsi 'menerima' atau 'menolak' Perppu tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).
Sementara Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Perppu mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini kata Laoly tidak berlaku.
"Ini tidak berlaku surut. Sejak ini akan berlaku, tapi nanti kita akan bahas di DPR," ujar Laoly, Rabu (25/5).
(imk/van)











































