"Kami yakin, pemberatan hukuman hingga hukuman maksimal (mati) dan hukuman tambahan dalam bentuk kebiri dan publikasi pelaku serta denda hingga Rp 5 miliar akan menimbulkan efek jera," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Abdul Malik Haramain yang berasal dari Fraksi PKB, Kamis (26/5/2016).
PKB sejak awal sudah mengusulkan hukuman-hukuman tambahan itu. Setelah DPR menerima Perppu tersebut dari presiden, barulah pembahasan bisa dimulai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu perlindungan anak tersebut sudah mulai berlaku sejak kemarin diteken presiden. Kemudian, DPR memiliki opsi 'menerima' atau 'menolak' perppu tersebut.
Sebelumnya diberitakan, perppu ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.
"Saya baru saja menandatangani, Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Jokowi dalam jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
"Perpu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," jelas Jokowi. (imk/tor)











































