Dagang perkara ala Andri terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Ia berbicara dengan staf kepaniteraan MA Kosidah dan menyebut sejumlah hakim agung bahwa dirinya bisa mengatur putusan.
"Seorang staf tidak mungkin dapat mencampuri penunjukan majelis hakim. Penunjukan majelis hakim di MA, dilakukan oleh ketua kamar secara pribadi, tanpa ada delegasi. Bahkan mekanisme penunjukannya pun dilakukan dengan tulis tangan per perkara di daftar perkara yang sampaikan oleh Panitera Muda," kata Hatta Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam percakapan BBM antara Andri dengan Kosidah di PN Jakpus pada Senin (16/5) kemarin, terungkap ada dagang perkara terkait kasus kasasi. Andri meminta bantuan koleganya untuk mengkondisikan majelis.
"Main di Pak Chaniago aja mas, biar beliau yang pegang," kata Kosidah kepada Andri dalam BBM itu.
"Iya nanti saya sampaikan ke yang bersangkutan," jawab Andri.
Selain menyebut nama Chaniago, Andri-Kosidah juga menyebut nama-nama hakim agung yang akan didagangkan kepada para pihak.
"Begitu jahatnya mereka menjatuhkan nama baik saya. Sama sekali saya tidak pernah kenal dan tidak pernah melihat muka mereka (Andri dan Kosidah-red)," kata Syamsul Rakan Chaniago. (asp/try)











































