Namun Badrodin mengaku belum mengetahui mengenai pihak pelaksana terkait hukuman tambahan yang diatur yakni kebiri kimia dan pemasangan cip.
"Nanti kan eksekutornya bukan saya. Eksekutor itu jaksa. Polisi nggak ada masalah, nanti kan secara teknis belum diatur," kata Badrodin usai mengantar Presiden Jokowi ke Jepang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan Perppu Kebiri dibuat untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Menurutnya, kejahatan seksual terhadap anak ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa karena mengancam dan membahayakan anak.
"Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Rabu (25/5).
Sementara Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan Perppu mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini kata Laoly tidak berlaku.
"Ini tidak berlaku surut. Sejak ini akan berlaku, tapi nanti kita akan bahas di DPR," ujar Laoly, Rabu (25/5).
(fdn/miq)











































