"Ya sampai penyidikan dia kedaluwarsa masanya. Ya 18 tahun itu masih berhak memproses dan kita sudah menentukan tersangkanya kan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Baca juga: Jika Masa Penahanan Jessica Habis, Polisi Siapkan Pencekalan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita harus nunggu ini, tinggal tunggu tahap kedua. Nanti jaksa apalagi nih, bisa P21 (lengkap) nggak? P21 ya nanti dilimpahkan (tersangka)," jelasnya.
Tetapi, seandainya sampai tanggal 28 Mei nanti Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI tak kunjung mem-P21, maka Jessica harus dikeluarkan dari dalam tahanan demi hukum.
"Kalau sampai tanggal 28 ya memang belum P21, belum lengkap berkasnya, ya tentu proses demi hukum ya Jessica kita keluarkan dari tahanan," pungkasnya. (mei/bal)











































