Tarik Ulur Anggota DPR Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada

Tarik Ulur Anggota DPR Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 20:13 WIB
Tarik Ulur Anggota DPR Mundur Jika Mencalonkan Diri di Pilkada
Foto: ilustrasi anggota DPR (Lamhot Aritonang/detikfoto)
Jakarta - Panja Revisi UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada masih deadlock terkait keharusan anggota DPR mundur jika ingin maju Pilkada. Komisi II DPR ingin anggota DPR tidak perlu mundur jika mencalonkan diri dalam Pilkada.

Dalam rapat pembahasan revisi UU Pilkada, pimpinan Panja Rambe Kamarulzaman mengakui masih ada tarik ulur soal status anggota DPR yang akan ikut pilkada. Apakah sesuai putusan MK yang mengharuskan PNS, anggota TNI/Polri dan anggota DPR untuk melepaskan jabatan.

"Pendekatan yang kami lakukan adalah UU yang mengatur. Kalau TNI Ada UU No. 34, Polri ada UU tentang kepolisan, lalu ada UU Aparatur Sipil Negara (untuk PNS). Anggota DPR ya UU MD3," ungkap Rambe usai rapat Panja yang digelar tertutup di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan pendekatan seperti itu, DPR mengklaim bahwa tidak ada kewajiban bagi anggota DPR untuk mundur saat mengikuti pilkada. Namun dibatasi mulai dari saat pendaftaran sampai penetapan hasil suara, dengan kata lain cuti. Soal mundur pun juga hanya dari jabatan di alat kelengkapan dewan (AKD), bukan sebagai anggota DPR.

"Saat mulai disahkan sebagai calon, dia harus cuti atau mundur dari jabatan AKD. Itu tidak diatur di MD3 tapi kami atur di revisi ini, di UU MD3 diatur kalau anggota DPR jadi pejabat negara lain ya harus mundur. Itu kan normal," beber Rambe.

"Cuma kalau perbandingkan keputusan MK, kenapa petahana nggak harus mundur padahal posisi DPR kan sama yaitu elected official," sambung anggota Fraksi Golkar itu.

Rambe menyebut usulan DPR adalah anggota DPR hanya perlu mundur dari jabatannya di AKD atau pimpinan dewan, bukan dari DPR. Namun pemerintah tidak menyetujuinya.

"Itu posisi sekarang. Tampaknya pemerintah ingin jalankan putusan MK itu bahwa (anggota DPR) harus mundur. Kita lihat perkembangannya, kalau diuji di MK kembali ya di-judical review-kan bagaimana, karena potensinya besar," ucap Rambe.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Panja Arif Wibowo. Menurut dia, posisi anggota DPR dengan personel TNI/Polri dan PNS harus dibedakan. Sebab ada hak-hak anggota DPR yang tidak dimiliki instansi lain.

"Mayoritas fraksi ingin mundur saja dari jabatan. Misalnya aku wakil ketua Baleg, mundur saja dari wakil ketua baleg, bukan dari anggota. Kalau PNS dan TNI/Polri harus mundur semuanya. Karena posisi berbeda," tukas Arif di lokasi yang sama.

"Yang satu dipilih, yang satu diangkat. Akan panjang konsekuensinya. Putusan MK itu tidak tepat dalam menyusun pertimbangan. Tetap harus dibedakan yang dipilih dan diangkat," imbuhnya.

Permasalahan lain yang dibahas oleh Panja adalah soal penambahan kewenangan bagi Bawaslu. Arif menyebut wacana kewenangan Bawaslu untuk bisa mengadili jika ada money politic dianggap tidak tepat.

"Karena Bawaslu bukan lembaga peradilan. Itu yang masih jadi pembicaraan. Gakkumdu dianggap nggak efektif. Kan UU sebelumnya menyatakan sampai terbentuknya peradilan khusus," terang Arif.

Penegakan Hukum Terpadu adalah program kerjasama Bawaslu dengan penegak hukum terkait permasalahan pemilu. Namun disebut Arif itu hanya khusus untuk penanganan sengketa administrasi tata usaha negara dan pidana. SDM Bawaslu juga dinilai anggota Fraksi PDIP itu belum siap.

"Agar lebih efektif kita dorong Bawaslu untuk memikirkan mekanisme teknis dalam menegakkan pidana terkai money politic. Misal rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh penegak hukum," kata Arif.

"Maka sebenarnya Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan lalu menyusun kelengkapan bukti-bukti untuk penyelidikan agar memperlancar proses peradilan. Jadi kepolisian dan kejaksaan yang tinggal menjalankan," pungkasnya.


(elz/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads