Ketua Komisi VIII Setuju Perppu Perlindungan Anak: Agar Jadi Efek Jera

Ketua Komisi VIII Setuju Perppu Perlindungan Anak: Agar Jadi Efek Jera

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 19:02 WIB
Ilustrasi (Foto: Dikhy Sasra/detikFoto)
Jakarta - Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelindungan Anak sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketua Komisi VIII Saleh Daulay berharap agar DPR mengesahkan Perppu itu menjadi undang-undang.

Perppu Perlindungan Anak yang mulai berlaku pada Rabu (25/5/2016) memuat sanksi keras pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Yakni ancaman pidana minimal 5 tahun hingga hukuman mati. Selain itu denda bagi pelaku kejahatan seksual ditambah dari yang tadinya maksimal Rp 300 juta menjadi Rp 5 miliar.

"Keluarnya Perppu Perlindungan Anak diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menekan dan menghapus tindak kekerasan seksual pada anak. Dengan perppu ini, para pelaku kekerasan seksual pada anak dihukum lebih berat," ungkap Saleh dalam perbincangan, Rabu (25/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya, hukuman yang lebih berat tersebut dapat menimbulkan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi para korban dan keluarganya," lanjutnya.

Saleh mengapresiasi Perppu yang baru saja diteken Presiden Jokowi itu dan dinilai sudah cukup proporsional. Dengan pemberatan hukuman ini, disebutnya dapat membantu jaksa maupun hakim untuk menghukum pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan lebih berat lagi.

"(Dengan Perppu ini) jaksa dan hakim memiliki alternatif hukuman yang lebih berat sesuai dengan jenis kejahatan yang dilakukan. Tentunya, semakin buruk kejahatan yang dilakukan, semakin berat pula hukuman yang dijatuhkan," ucap Saleh.

Bukan hanya sanksi pidana yang cukup berat, Perppu Perlindungan Anak itu juga mengatur adanya sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak. Selain itu juga sanksi kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi bagi pelaku. Saleh berharap agar pemerintah setelah ini juga mengatur peraturan turunan dari Perppu itu.

"Agar perppu ini nanti bisa berjalan secara maksimal dan operasional, pemerintah diminta untuk segera membuat aturan turunannya, baik yang dalam bentuk peraturan pemerintah, perpres, atau yang lainnya," jelasnya.

"Ini menjadi penting sebab selain menambah hukuman, aturan mengenai upaya preventif dan pencegahan juga sangat penting. Tindakan preventif dan pencegahan diyakini akan operasional jika aturan turunannya segera dibuat," imbuh Saleh.

Sebenarnya UU Perlindungan Anak baru saja disempurnakan dengan dikeluarkannya UU No.35 Tahun 2014. Namun menurut Saleh belum berjalan optimal dan peraturan turunannya pun juga belum ada.

(Baca juga: Ini Isi Lengkap Perppu Perlindungan Anak pada Pelaku Kekerasan Seksual)

"Harapan kita, itu bisa segera diselesaikan. Setelah perppu ini keluar, tinggal menunggu sikap DPR. DPR pada prinsipnya bisa menerima atau menolak. Tapi saya berharap, semua fraksi di DPR menerimanya," tutup anggota Fraksi PAN tersebut.


(elz/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads