"Besok kita akan panggil Wisesa (PT WMS) karena mereka belum melaporkan dari mana tanah urukan selama 14 hari. Kita akan rapat mempertanyakan mengapa mereka belum melaporkan setelah 14 hari," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan San Afri Awang di kantornya, Rabu (25/5/2016).
Sementara pengembang lain yaitu PT KNI yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group, kata Awang, tidak dipanggil karena sudah menyerahkan laporan asal tanah yang mereka gunakan untuk mereklamasi pulau C dan pulau D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu tidak salah. Mereka bekerja dalam konteks membuka alur yang ditutup. Itu menjalankan perintah dari SK," ujar Awang.
Sementara perjanjian moratorium reklamasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian LHK, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Menko Kemaritiman yang sudah memasuki minggu ke-5 akan dikonsolidasikan lagi minggu depan untuk menentukan tindak lanjut dari moratorium tersebut.
"Minggu depan ada konsolidasi besar untuk memastikan bagaimana tindak lanjutnya. Nanti Menko Maritim yang menentukan bagaimana nasib pulai-pulau (reklamasi) lain. Amdal sudah lengkap sudah diselesaikan," tutup Awang.
(miq/miq)