KA Senja Utama Solo Vs TransJ, 2 Penjaga Pintu Perlintasan Jadi Tersangka

KA Senja Utama Solo Vs TransJ, 2 Penjaga Pintu Perlintasan Jadi Tersangka

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 18:03 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kecelakaan kereta api Senja Utama Solo dengan TransJ dan sebuah mobil pribadi berbuntut panjang. Kecelakaan di perlintasan kereta api Gunung Sahari, Jakarta itu berimbas pidana pada dua penjaga perlintasan.

"2 Orang petugas palang pintu jadi tersangka karena kelalaiannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu (25/5/2016).

Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (19/5) pagi. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, hanya luka ringan saja. Dua penjaga itu, Deni Sahbudin dan Khoirul Amr.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan ada SOP, begitu ada telepon satu pencet tombol, satu menggunakan bendera. Ternyata waktu itu yang satu di kamar mandi, satu lagi setengah tidur, kurang tanggaplah," imbuh Budiyanto. (Baca juga: Kecelakaan KA Senja Solo Vs TransJ, Sopir Alami Luka di Kepala dan Shock)

Kedua penjaga perlintasan kereta itu tidak ditahan. "Ancamannya kan 9 bulan, korban hanya luka ringan," imbuh dia.

Berkas kasus ini masih dilengkapi kepolisian. Bila tercapai perdamaian antara pihak yang terlibat kecelakaan tak akan dilanjutkan ke pengadilan.

"Bisa dilakukan di luar pengadilan," tutup dia. (mei/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads