"2 Orang petugas palang pintu jadi tersangka karena kelalaiannya," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, Rabu (25/5/2016).
Kecelakaan itu terjadi pada Kamis (19/5) pagi. Tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, hanya luka ringan saja. Dua penjaga itu, Deni Sahbudin dan Khoirul Amr.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua penjaga perlintasan kereta itu tidak ditahan. "Ancamannya kan 9 bulan, korban hanya luka ringan," imbuh dia.
Berkas kasus ini masih dilengkapi kepolisian. Bila tercapai perdamaian antara pihak yang terlibat kecelakaan tak akan dilanjutkan ke pengadilan.
"Bisa dilakukan di luar pengadilan," tutup dia. (mei/dra)











































