Sanksi Tambahan Kebiri dan Pasang Cip Maksimal 2 Tahun Plus Rehabilitasi

Perppu Perlindungan Anak

Sanksi Tambahan Kebiri dan Pasang Cip Maksimal 2 Tahun Plus Rehabilitasi

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:52 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang diumumkan Rabu (25/5/2016) menyatakan sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi.

Dalam Pasal 81 A dan Pasal 82 A yang disisipkan di antara Pasal 81 dan Pasal 82, serta Pasal 82 dan Pasal 83 disebutkan syarat-syarat yang menyertai sanksi pidana tambahan yakni:

- Kebiri dan pemasangan cip dikenakan maksimal 2 tahun dan dijalankan setelah terpidana menjalani pidana pokok

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Institusi yang mengeksekusi dan mengawasi sanksi pidana tambahan ini secara eksplisit disebutkan di bawah Kemenkum HAM, Kementerian Sosial dan Kementerian Kesehatan.

- Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi

- Pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah


(nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads