Dalam Pasal 81 A dan Pasal 82 A yang disisipkan di antara Pasal 81 dan Pasal 82, serta Pasal 82 dan Pasal 83 disebutkan syarat-syarat yang menyertai sanksi pidana tambahan yakni:
- Kebiri dan pemasangan cip dikenakan maksimal 2 tahun dan dijalankan setelah terpidana menjalani pidana pokok
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi
- Pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi akan diatur dengan Peraturan Pemerintah
(nwk/nrl)











































