"Itu dirillis oleh orang yang tidak bertanggung jawab," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
Soal pelarangan itu awalnya muncul dari pemberitaan yang sumbernya merupakan Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih. Polri akan menyelidiki surat larangan yang disebut itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boy menjelaskan, kaos dan slogan TBC merupakan program kampanye pencegahan kejahatan dari Interpol yang terdiri dari 190 negara, termasuk Indonesia.
"Saya yang merilis tahun 2014, di mana saat itu untuk mengingatkan masyarakat berkaitan dengan kejahatan yang sifatnya transnasional," ucapnya.
Selain kaos TBC, ada juga kaos bertuliskan fight crime yang beredar di masyarakat. Boy mengatakan, kaos fight crime bukan atribut kepolisian.
"Itu bukan (atribut Polri) juga, itu essensinya semangat mencegah kejahatan," tutupnya.
(idh/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini