Yasonna menegaskan, hukuman mati itu diberikan untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual dan melindungi anak. Ini penjelasannya.
"Ya ini kam alternatif, dalam waktu dekat kita akan mensahkan rencana UU pidana, ada hukuman pokok di sana kita lihat nanti. Ini memang secara menyeluruh UU pidana memutuskan hukuman mati itu masih. Bahkan MK itu masih dimungkinkan," jelas Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa ini adalah kedaulatan negara kita bahwa negara kita masih menganut hukuman mati," tegas dia. Perppu ini berlaku sejak hari ini, kemudian diserahkan ke DPR. Selama tiga bulan Perppu ini akan berlaku, dan setelahnya menunggu sikap DPR mendukung atau menolak. (dra/dra)











































