Ini Penjelasan Menkum Tentang Hukuman Mati di Perppu Kebiri Bagi Penjahat Seksual

Ini Penjelasan Menkum Tentang Hukuman Mati di Perppu Kebiri Bagi Penjahat Seksual

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:41 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Hukuman mati diberikan bagi penjahat seksual pada anak. Hukuman mati atau seumur hidup, dan juga kebiri dan pemasangan data elektronik di pelaku kejahatan seksual pada anak diatur dalam Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Yasonna menegaskan, hukuman mati itu diberikan untuk membuat jera pelaku kejahatan seksual dan melindungi anak. Ini penjelasannya.

"Ya ini kam alternatif, dalam waktu dekat kita akan mensahkan rencana UU pidana, ada hukuman pokok di sana kita lihat nanti. Ini memang secara menyeluruh UU pidana memutuskan hukuman mati itu masih. Bahkan MK itu masih dimungkinkan," jelas Menkum HAM Yasonna Laoly, Rabu (25/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna menegaskan, hukuman mati masih diatur di UU pidana Indonesia. Dan tentunya Indonesia mempunyai kedaulatan hukum.

"Bahwa ini adalah kedaulatan negara kita bahwa negara kita masih menganut hukuman mati," tegas dia. Perppu ini berlaku sejak hari ini, kemudian diserahkan ke DPR. Selama tiga bulan Perppu ini akan berlaku, dan setelahnya menunggu sikap DPR mendukung atau menolak. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads