Menkum HAM: Perppu Kebiri Berlaku Mulai Hari ini, Tidak untuk Pelaku Anak

Menkum HAM: Perppu Kebiri Berlaku Mulai Hari ini, Tidak untuk Pelaku Anak

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:28 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau yang kerap dikenal dengan Perppu kebiri berlaku mulai hari ini. Tapi, Perppu ini tak berlaku bagi pelaku anak.

Penjahat yang melakukan kejahatan seksual pada anak sesuai Perppu itu bisa mendapatkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik, serta pelakunya diumumkan ke publik sebagai hukuman sosial. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini tak berlaku.

"Anak-anak tidak, ini kan orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena Ada UU Perlindungan Anak, itu beda," jelas Yasonna, Rabu (25/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tidak berlaku surut. Sejak ini akan berlaku. Tapi nanti kita akan bahas di DPR. Presiden akan segera mengirim kami ke DPR," tambah Yasonna. (dra/dra)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads