Penjahat yang melakukan kejahatan seksual pada anak sesuai Perppu itu bisa mendapatkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik, serta pelakunya diumumkan ke publik sebagai hukuman sosial. Tapi untuk pelaku anak-anak, hukuman ini tak berlaku.
"Anak-anak tidak, ini kan orang dewasa yang melakukan terhadap anak-anak. Karena Ada UU Perlindungan Anak, itu beda," jelas Yasonna, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT