Harta Rp 600 Miliar Dituntut Dirampas Negara, Nazaruddin: Itu Warisan

Harta Rp 600 Miliar Dituntut Dirampas Negara, Nazaruddin: Itu Warisan

Yulida - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:22 WIB
Jakarta - KPK menuntut harta mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebesar Rp 600 miliar disita negara. Atas hal itu, kuasa hukum Nazaruddin, Andriko Saputra keberatan dengan tuntutan itu.

"Sejak tahun 1996 sudah ada warisan dari orang tuanya. Pada saat tahun 2008 isterinya menyimpan deposito di BRI, salah satu mendapat saham dan mendapat keuntungan sebesar Rp 45 miliar yang kemudian dijadikan modal untuk membeli aset-aset lainnya," kata Andriko di Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Kuasa hukum Nazaruddin menyebut uang dan aset-aset yang disita KPK sebelum Nazaruddin menjabat sebagai anggota DPR tahun 2009-2014 adalah uang hasil usahanya dari berbagai proyek dan bukan hasil korupsi. Kuasa hukum Nazaruddin memaparkan bahwa aset aset yang disita KPK sebelum kliennya menjabat sebagai anggota DPR telah banyak diterima dari warisan keluarganya sehingga bisa memiliki cukup banyak aset hingga sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejak tahun 1996 sudah ditinggalkan warisan seperti emas dan uang tunai Rp 15 miliar. Tanah yang di Bukit Meraja, kebun sawit 17 ribu hektar, 17 unit truk, tambang batu bara 11 ribu hektar di Kalimantan Barat, tambang bauksit di Maluku Utara 15 ribu hektar. Atas aset-aset itu terdakwa beli aset-aset lain dari harta warisan tersebut terdakwa jadikan modal," kata Andriko.

Dalam memaparkan analisa fakta, kuasa hukum menyebut bahwa Nazaruddin bukanlah orang nomor satu di Permai Group. Ia hanya menjalankan perintah dari Anas sebagai pengendali. Yulianis berperan sebagai tanggung jawab pada keuangan Permai Group.

"Kedudukan terdakwa di Anugrah dan Permai hanya tahu pengeluaran dan pemasukan, tidak bisa mengambil uang tanpa izin, Anas sebagai pengendali. Dilakukan untuk aset oleh Anas, dan Yulianis. Selain Anas, ada Yulianis sebagai direktur keuangan yang diketahui sebagai saudara dekat Anas. Mereka bedua mengatur pembelian aset untuk karyawan, uang hasil fee dari perusahaan yang dibantu untuk dapat tender dari pemerintah," ujarnya.

"Terdakwa gak pernah gunakan uang untuk kepentingan pribadi. Harta didapat dah tanpa melawan hukum. Bahwa terkait harta yang disita KPK gerak dan tidak bergerak didapat bukan dari hasil uang fee proyek Anugrah dan permai," imbuhnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum menyebut bahwa Nazarudin berperan sebagai justice collaborator dan membantu mengungkap perkara lainnya. Oleh karena itu kuasa hukum Nazaruddin meminta putusan atas kliennya seringan-seringannya dan meminta KPK menetapkan tersangka kepada Anas dan Yulianis di perkara pencucian uang.

"Memerintahkan KPK untuk memeriksa dan menetapkan saudara Anas Urbaningrum dan Yulianis sebagai tersangka tkndak pidana pencucian uang sebagaimana ditetapkan kepada terdakwa," kata Andriko. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads