Kerabat yang Jadi Penjahat Seksual pada Anak Sanksinya Ditambah 1/3

Perppu Perlindungan Anak

Kerabat yang Jadi Penjahat Seksual pada Anak Sanksinya Ditambah 1/3

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:25 WIB
Foto: Zaki Alfarabi / detikcom
Jakarta - Pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak yang memperberat sanksi pelaku kekerasan seksual pada anak pada Rabu (25/5/2016). Sanksinya tidak main-main, apalagi bila penjahat seksual itu orang dekat korban.

Bila pelaku adalah orang dekat korban seperti orangtua, wali, kerabat, guru hingga aparat, maka sanksi pidana yang disebutkan ditambah 1/3 (sepertiga). Penambahan masa sanksi pidana tersebut berlaku juga bagi residivis, alias pelaku pidana yang pernah dihukum sebelumnya.

Perppu itu juga meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, diubah menjadi maksimal Rp 5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila korban anak dalam kekerasan seksual itu sampai luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu atau hilang fungsi reproduksinya hingga meninggal dunia, maka sanksinya adalah pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun. (nwk/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads