Bila pelaku adalah orang dekat korban seperti orangtua, wali, kerabat, guru hingga aparat, maka sanksi pidana yang disebutkan ditambah 1/3 (sepertiga). Penambahan masa sanksi pidana tersebut berlaku juga bagi residivis, alias pelaku pidana yang pernah dihukum sebelumnya.
Perppu itu juga meningkatkan masa pidana penjara dari yang tadinya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun meningkat menjadi minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Selain sanksi masa pidana, ditambahkan juga denda dari yang tadinya minimal Rp 60 juta dan maksimal Rp 300 juta, diubah menjadi maksimal Rp 5 miliar. Sanksi tersebut ditujukan bagi siapa saja pelaku kekerasan seksual pada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































