Menkum Berharap DPR Dukung Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Bagi Penjahat Seksual

Menkum Berharap DPR Dukung Perppu Kebiri dan Hukuman Mati Bagi Penjahat Seksual

Maikel Jefriando - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 17:07 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Presiden Jokowi sudah menandatangani Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau yang kerap dikenal dengan Perppu kebiri dan hukuman mati. Diharapkan wakil rakyat di DPR mendukung Perppu ini.

"Ini sudah berlaku Perppu dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Pemerintah agar Perppu dapat dijadikan UU," jelas Menkum HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Perppu ini akan berlaku hingga tiga bulan, dan kemudian bergantung pada DPR apakah akan menolak atau mendukungnya. Hukuman berat ini diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yasonna, kebiri, pemasangan cip, hingga hukuman mati dan seumur hidup berlaku bagi pelaku kejatan seksual pada anak.

"Ya bukan kastrasi, tapi kebiri kimia, nanti hakim itu kan sebagai hukuman tambahan. Hakim kan melihat fakta-fakta dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, jadi bukan kepada sembarang," kata Yasonna.

"Hukuman tambahan ini ada beberapa hukuman tambahan, pertama kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh keduanya, boleh hanya kebiri, termasuk pengumuman yang bersangkutan kepada publik. Jadi diumumkan untuk hukuman sosial," tegas Yasonna.


(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads