"Ini sudah berlaku Perppu dikirimkan oleh Presiden ke DPR untuk disahkan. Kita berharap teman-teman fraksi di DPR akan sepakat dengan Pemerintah agar Perppu dapat dijadikan UU," jelas Menkum HAM Yasonna Laoly di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
Perppu ini akan berlaku hingga tiga bulan, dan kemudian bergantung pada DPR apakah akan menolak atau mendukungnya. Hukuman berat ini diberikan kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya bukan kastrasi, tapi kebiri kimia, nanti hakim itu kan sebagai hukuman tambahan. Hakim kan melihat fakta-fakta dan itu diberikan kepada pelaku yang berulang, pelaku beramai-ramai, jadi bukan kepada sembarang," kata Yasonna.
"Hukuman tambahan ini ada beberapa hukuman tambahan, pertama kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik. Boleh keduanya, boleh hanya kebiri, termasuk pengumuman yang bersangkutan kepada publik. Jadi diumumkan untuk hukuman sosial," tegas Yasonna.
(dra/dra)