Dalam kesempatan itu, para guru ditemui langsung oleh anggota Ombudsman La Ode Ida. Mereka lalu menyampaikan keluhan tentang kekecewaan dalam proses penerimaan CPNS bagi guru honorer K2 yang dirasa ganjil.
"Kami datang untuk memperjuangkan hak kami untuk diangkat jadi PNS. Latarbelakang yang menjadikan kami terasa terdzolimi adalah hasil CPNS honorer bagi kategori 2 sungguh mengecewakan kami," ucap salah satu perwakilan guru honorer Sukoherdi, di kantor Ombudsman, Jl HR Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapati bahwa panitia pelaksana pada pengumuman tes tidak mepublikasikan nilai-nilai seorang CPNS itu untuk lulus, hanya nomor peserta saja namun nilai tidak diumumkan. Belum lagi pengumuman yang sering ditunda-tunda tanpa kepastian yang jelas," sambung Sukoherdi.
Ia dan beberapa perwakilan lainnya merasa bahwa MenPANRB Yuddy Chrisnandi perlu mendapat teguran. Karena keputusan yang dikeluarkan Yuddy terkait pelaksanaan penerimaan guru honorer K2 disebut mereka terkesan berubah-ubah.
"MenPANRB perlu mendapat teguran karena keputusannya yang berubah-ubah, bahkan terkesan mencari sela disaat masa-masa reses komisi 2 DPR RI. Sehingga tidak sesuai dengan PP nomor 56 tahun 2012," pungkasnya.
Ombudsman Akan Panggil Menteri Yuddy
Menindaklanjuti laporan para guru honorer itu, Ombudsman akan segera memanggil MenPANRB dan Komisi II DPR. Pemanggilan dilakukan untuk mengklarifikasi langsung dan mencari solusi.
"Ini harus menjadi prioritas kebijakan lebih lanjut dari pemerintah, karena mereka sudah mengabdi bagi negara. Dan kita tahu kalau dari Kementerian Keuangan sendiri masih cukup mampu untuk melakukan pengangkatan kepada 400 ribu guru honorer K2," kata anggota ombudsman La Ode Ida.
"Pernyataan dan sikap menteri Yuddi yang berubah-ubah ini akan menimbulkan kegelisaha bagi tenaga honorer. Karena sikap seorang menteri itu yang akan mengeluakan kebijakan," sambung La Ode Ida.
La Ode Ida berjanji akan mengklarifikasi laporan para guru dan meminta kejelasan dari pihak terkait tentang pengangkatan tenaga kerja guru honorer K2 sesuai PP nomor 56 tahun 2012.
"Kami mendorong agar penyelesaiannya dapat dilakukan secara bijak," tambahnya. Nanti kita panggil MenPANRB kemudian pimpinan Komisi II DPR, Sekneg, serta staff kepresidenan dan pihak- pihak terkait," pungkas La Ode Ida. (adf/hri)











































