Informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (25/5/2016) Perppu itu adalah Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Kabarnya isi Perppu ini memenuhi harapan publik akan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Pelaku akan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup, bila korban anak meninggal dunia atau mengalami luka permanen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak Istana soal terbitnya Perppu ini. Kabarnya sore ini akan ada pengumuman dari Istana. (dra/dra)











































