Jokowi Dikabarkan Teken Perpu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Jokowi Dikabarkan Teken Perpu Kebiri dan Hukuman Mati Pelaku Kejahatan Seksual

Herianto Batubara - detikNews
Rabu, 25 Mei 2016 15:19 WIB
Foto: Andhika Akbarayansyah
Jakarta - Kabar datang dari Medan Merdeka Utara, Jakarta. Presiden Jokowi kabarnya sudah meneken Perppu kebiri yang dikenakan bagi pelaku kejahatan seksual pada anak.

Informasi yang diperoleh detikcom, Rabu (25/5/2016) Perppu itu adalah Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Kabarnya isi Perppu ini memenuhi harapan publik akan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual anak. Pelaku akan mendapat hukuman mati atau penjara seumur hidup, bila korban anak meninggal dunia atau mengalami luka permanen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga hukuman tambahan yakni kebiri dengan suntik kimia disertai rehabilitasi. Pelaku juga dipasang cip.

Sayangnya, belum ada konfirmasi dari pihak Istana soal terbitnya Perppu ini. Kabarnya sore ini akan ada pengumuman dari Istana. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads